KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta hidayahnya kepada penyusun sehingga makalah
tentang Pengertian, Objek dan Ruang Lingkup serta Kegunaan Ilmu Tafsir ini dapat diselesaikan sesuai dengan
rencana.
Shalawat dan salam selalu
tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, yang mana beliau telah memberikan
petunjuk kepada kita
jalan yang benar, sehingga dapat menyelesaikan makalah Tafsir 1 ini.
Penyusun menyadari masih terdapat
kekeliruan dalam penyusunan makalah ini, semata-mata datangnya dari diri
pribadi yang tak luput rasa khilaf, dan kesempurnaan datangnya dari Allah SWT. Mudah-mudahan
makalah tentang Pengertian,
Obyek
dan Ruang
Lingkup
serta Kegunaan
Ilmu
Tafsir
dapat
bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
Akhirul
kalam,
Wassalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Metro,
10 September 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang......................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................... 2
C.
Tujuan Penulisan...................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ilmu
Tafsir............................................................. 3
B.
Objek dan Ruang Lingkup Ilmu Tafsir................................... 5
C.
Kegunaan
Ilmu
Tafsir.............................................................. 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.............................................................................. 10
B.
Saran........................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam Al-Qur’an
ditegaskan bahwa dulunya kehidupan manusia merupakan satu kesatuan yang tak
terpisahkan dan hanya karena suatu kedengkian maka terjadilah perselisihan yang
berlanjut secara terus-menerus. Di sisi lain, dengan lajunya perkembangan
penduduk dan pesatnya perkembangan masyarakat, muucullah persoalan-persoalan
baru yang memerlukan penyelesaian. Untuk menjawab keadaan itu, Allah mengutus
para Rasul yang berfungsi sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan.
Bersamaan diutusnya Rasul, diturunkan pula Al-Kitab yang berfungsi
menyelesaikan perselisihan dan menemukan jalan keluar dari berbagai problem
yang dihadapi manusia. Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia ke
jalan yang diridhai Allah dan berfungsi pula sebagai pencari jalan keluar dari
kegelapan menuju alam terang benderang.
Fungsi ideal Al-Quran
itu dalam realitasnya tidak begitu saja dapat diterapkan, akan tetapi
membutuhkan pemikiran dan analisis yang mendalam. Harus diakui ternyata tidak
semua ayat Al-Quran yang tertentu hukumnya sudah siap pakai. Banyak ayat-ayat
yang masih global dan musytarak yang tentunya memerlukan pemikiran dan
analisi khusus untuk menerapkannya.
Banyaknya ayat-ayat
yang global ini bukanlah melemahkan peran Al-Quran sebagai sumber utama hukum
Islam, akan tetapi malah menjadikannya bersifat universal. Keadaan ini
menempatkan hukum Islam sebagai aturan yang bersifat takammul (sempurna)
dalam artian dapat menempatkan diri dan mencakup segenap aspek kehidupan,
bersifat wasathiyah (seimbang dan serasi) antara dimensi duniawi dan
ukhrawi, antara individu dan masyarakat, dan juga bersifat harakah (dinamis)
yakni mampu berkembang dan dapat diaplikasikan disepanjang zaman.
Dalam upaya pemusatan
pemikiran dan analisis dalam menetapkan sekaligus ketentuan hukum yang
dikandung dalam Al-Quran itulah diperlukan penafsiran terhadap ayat-ayat
Al-Quran.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian ilmu tafsir ?
2.
Apa objek dan ruang lingkup ilmu tafsir ?
3.
Apa saja kah kegunaan ilmu tafsir ?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian ilmu tafsir
2.
Untuk mengetahui objek dan ruang lingkup
ilmu tafsir
3.
Untuk mengetahui kegunaan ilmu tafsir
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Tafsir
Istilah tafsir di dalam
Al-Quran dapat dilihat pada surat Al-Furqan (25) : 33 yang berbunyi:
wur y7tRqè?ù't @@sVyJÎ/ wÎ) y7»oY÷¥Å_ Èd,ysø9$$Î/ z`|¡ômr&ur #·Å¡øÿs? ÇÌÌÈ
“Tidaklah
orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan
Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”
Tafsir berasal dari
bahasa Arab, fassara, tafsiran yang berarti penjelasan, pemahaman, dan
perincian. Selain itu tafsir dapat pula berarti al-idlab wa al-tabyin,
yaitu penjelasan dan keterangan. Pendapat lain mengatakan bahwa kata tafsir
sejajar dengan timbangan (wazan) kata taf’il(تفعيل), diambil dari kata al-fasr
yang berarti al-bayan (penjelasan) dan al-kasyf yang berarti
membuka atau menyingkap.[1]
Adapun secara harfiah
(etimologis), tafsir berarti menjelaskan (al-idhah, الايضاح), menerangkan (al-tibyan,التبيين), menampakkan (al-idzhar, الاظهار),
menyibak (al-kasyf,
الكشف),
dan merinci (al-fashil,
التفصيل).
Kata tafsir terambil dari kata al-fasr yang berarti al-ibanah dan
al-kasyf yang keduanya berarti membuka sesuatu yang tertutup (kasyf
al-muqhaththa,
المغطلى كشف). Ada juga yang menyatakan
bahwa kata tafsir diambil dari kata al-tafsirah bukan al-fasr
yang berarti sebutan bagi sedikit air yang digunakan para dokter untuk
mendiagnosa penyakit pasien. Akan halnya seorang dokter yang dengan sedikit air
mendiagnosa penyakit pasien. Maka dengan tafsir, seorang mufassir mampu
menyibak isi kandungan ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai aspeknya.[2]
Dengan asal kata tafsir
dari tafsirah ini sebenarnya tampak menyalahi aturan kebahasaan,
mengingat masdar dari kata fa’ala-yufa’ilu adalah juga taf’ilah disamping taf’il seperti
dalam kata jarraba-yujarribu-tajribatan-wa-tajriban dan karrama-yukarrimu-takrimatan-wa-takriman.
Al-Raghib al-Ashfahani
(502H/ 1108 M), menyatakan bahwa kata al-fasr al-safr berdekatan
pengertian keduanya seperti kemiripan lafalnya. Hanya saja, lanjut Al-Raghib,
kata al-fasr lazim digunakan untuk menjelaskan konsep atau makna yang
memerlukan penalaran (al-makna al-ma’qul), sementara kata al-safr
biasa digunakan untuk menampakkan benda-benda fisik-material yang dikenali
dengan mata kepala atau pancaindra. Ungkapan-ungkapan berikut mengisyaratkan
hal itu: “wanita itu membuka (safara)
tutup mukanya”, “dan dinamakan dengan tafsirah, botol kecil yang berisi
air (untuk mendiagnosa (tafsara) satu penyakit). Bahkan diagnosa dokter
terhadap air seni pasiennya untuk mendeteksi penyakit, bisa juga disebut dengan
tafsirah”.[3]
Sesungguhnya masih ada
kata lain yang searti dengan tafsir disamping kata al-idhah, al-tabyin,
dan al-kasyf; yaitu kata al-syarh (penjelasan/komentar). Sebagian
ulama, diantaranya Shubhi al-Shalih, menyebut Nabi Muhammad Saw sebagai syarih
al-kitab (penyarah Al-Qur’an) ketika menyatakan bahwa tafsir Al-Qur’an
telah tumbuh sejak dimasa-masa awal nabi Muhammad Saw dan beliau adalah orang
pertama yang memberikan syarah (penjelasan) untuk kitab allah. Inilah pula yang
memeperkuat julukan mufassir pertama (al-mufassir al-awwal; the first
interpretation) untuk nabi Muhammad Saw.
Hanya saja, kata al-syarh
jarang digunakan untuk makna tafsir. Kata ini lebih banyak digunakan dalam
hubungannya dengan ulasan buku-buku klasik yang juga akrab disebut dengan kitab
kuning, terutama kitab-kitab fiqih disamping hadist. Namun demikian, tidak
berarti kata al-syarh (syarah) sama sekali tidak digunakan dalam konteks
Al-Qur’an. Buktinya, dalam beberapa kitab tafsir dijumpai kata al-syarh
maupun al-isyrah. Bahkan dalam lembaga yang menangani musabaqah
Al-Qur’an, ada cabang khusus yang disebut dengan bidang syarhil Qur’an
disamping Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hifdzil Qur’an.[4]
Dari rangkaian
pemaparan arti harfiah kata tafsir diatas dapat dipahami bahawa tafsir pada
dasarnya adalah rangkaian penjelasan dari suatu pembicaraan atau teks dalam
kaitan ini adalah Al-qur’an. Atau dalam kalimat lain, tafsir adalah penjelasan
lebih lanjut tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang dilakukan oleh mufassir (juru
tafsir).
Sedangkan ilmu yang
membahas tentang tata cara atau bagaimana teknik menjelaskan ayat-ayat
Al-Qur’an itu sendiri supaya berada dalam koridor penafsiran yang benar dan
baik, disebut dengan ilmu tafsir.[5]
Selanjutnya pengertian
tafsir sebagaimana dikemukakan pakar Al-Qur’an tampil dalam formulasi yang
berbeda-beda, namun esensinya sama. Al-Qur’an misalnya, mengatakan bahwa tafsir
ialah menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai seginya, baik konteks
historisnya maupun sebab al-nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau
keterangan yang dapat menunjuk kepada makna yang dikehendaki secara terang dan
jelas. [6]
Sementara itu, Imam
Al-Zarqani mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan
Al-Qur’an baik dari segi pemahaman makna atau arti sesuai yang dikehendaki
Allah, menurut kadar kesanggupan manusia. Selanjutnya, Abu Hayan, sebagaimana
dikutip Al-Suyuthi, mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang didalamnya
terdapat pembahasan mengenai cara mengucapkan lafal-lafal Al-Qur’an disertai
makna serta hukum-hukum yang terkandung didalamnya. Az-Zarkasyi mengatakan
bahwa tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabullah
(Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan cara mengambil
penjelasan maknanya, hukum serta hikmah yang terkandung didalamnya.[7]
Sedangkan, menurut
As-Sibagh, ilmu tafsir ialah suatu ilmu yang berguna untuk memahami kitab
Allah, yaitu menjelaskan maknanya, mengeluarkan hukum dan hikmahnya. Dalam
definisi As-Sibagh tafsir digambarkan sebagai suatu alat yang digunakan untuk
memahami Al-Qur’an. Ia bukan apa yang dipahami dari dari Al-Qur’an, tetapi
suatu ilmu yang digunakan untuk memahaminya.[8]
B. Objek
dan Ruang
Lingkup Ilmu Tafsir
Objek pembahasan tafsir
yaitu Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran Islam. Kitab suci ini menempati
posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu
keislaman, tetapi juga merupakan inspirator, pemandu gerakan-gerakan umat Islam
sepanjang lima belas abad sejarah pergerakan umat ini. Berdasarkan kedudukan
dan peran Al-Qur’an tersebut, Quraish Shihab mengatakan jika demikian halnya,
pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an, melalui penafsiran-penafsirannya, mempunyai
peranan sangat besar bagi maju mundurnya umat, sekaligus dapat mencerminkan
perkembangan serta corak pemikiran mereka.[9]
Sementara dalam sumber lain dijelaskan bahwa sasaran tafsir adalah
ayat-ayat Al-Qur’an, dan pada hakikatnya konsepsi keagamaan dan gejala
keagamaan tidaklah menjadi objeknya. Hal ini disebabkan karena tafsir bertujuan
menyusun teori-teori atau konsepsi-konsepsi keagamaan yang hanya diperoleh dari
ayat-ayat Al-Qur’an disamping hadist. Karena itu untuk menyusun konsepsi
keagamaan, maka tafsir adalah metode yang tepat. Selain itu ilmu tafsir juga
dapat dipergunakan untuk maksud penelitianyang bersifat menjelajah,
mengembangkan dan uji kembali.[10]
Adapun ayat-ayat yang menjadi objek daripada penelitian ilmu tafsir dapat dianalisis kedalam
objek-objek telaah sebagai berikut:
1.
Kosa
kata Qur’ani
2.
Frase
Qur’ani
3.
Klausa
Qur’ani
4.
Ayat-ayat
Qur’ani
5.
Munasabah
ayat dengan ayat sebelumnya.[11]
Sebagai contoh QS. Al-Taubah (9) ; 17-18 dapat dianalisis sebagai
berikut:
Qs. Al-Taubah (9) : 17
a.
Kosa
Kata
$tB = tidak b%x. = ada
ûüÏ.Îô³ßJù=Ï9 = orang-orang musyrik
#rãßJ÷èt = memakmurkan
Éf»|¡tB = masjid-masjid øÿä3ø9$$Î/ = kekafiran
y7Í´¯»s9'ré& = mereka n?tã = di atas
MsÜÎ7ym =
hancur Îû = di
$¨Z9$# =
neraka Nèd = mereka
crà$Î#»yz = kekal `ÏÎg»x©=
menyaksikan
b.
Frase
Qur’ani
tb%x.$tB = tidak puas
ûüÏ.Îô³ßJù=Ï9 =
bagi orang-orang musyrik
br& (#rãßJ÷èt =
untuk memakmurkan
`ÏÎg»x© =
mereka bersaksi
z#n?tã NÎgÅ¡àÿRr& =
atas diri mereka
øÿä3ø9$$Î/ = dengan kekafiran
y ôMsÜÎ7ym 7Í´¯»s9'ré& = mereka itu hancur
Oßgè=»yJôãr& = amal perbuatan mereka
Í$¨Z9$#Îû = di dalam neraka
crà$Î#»yzNèd =
mereka kekal
c.
Klausa
Qur’ani
tûüÏ.Îô³ßJù=Ï9
b%x. $tB = tidak pantas bagi
orang-orang musyrik
«!$#Éf»|¡tB#rãßJ÷èt br& = membangun masjid-masjid Allah
z Ìøÿä3ø9$$Î/NÎgÅ¡àÿRr& #n?tã `ÏÎg»x©
=mendemonstrasikan bahwa mereka dalam kekafiran
yOßgè=»yJôãr& ôMsÜÎ7ym
7Í´¯»s9'ré&
=
amal perbuatan mereka hancur
crà$Î#»yzöNèd$¨Z9$#
Îûur =
dan di neraka mereka kekal
Ilmu tafsir merupakan ilmu yang
paling mulia, paling tinggi kedudukannya dan luas cakupannya. Paling mulia,
karena kemulian sebuah ilmu itu berkaitan dengan materi yang dipelajarinya,
sedangkan ruang lingkup pembahasan ilmu tafsir berkaitan dengan Kalamullah yang
merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Dikatakan paling luas
cakupannya, karena seorang ahli tafsir membahas berbagai macam disiplin ilmu, terkadang membahas akidah, fikih, dan
akhlak. Di samping itu, tidak mungkin seseorang dapat memetik pelajaran dari
ayat-ayat Al-Qur’an, kecuali dengan mengetahui makna-maknanya.
C. Kegunaan
Ilmu Tafsir
Pada dasarnya, tidak
ada satu pun cabang/ranting ilmu pengetahuan, termasuk atau bahkan terutama
ilmu-ilmu keislaman yang tidak memiliki fungsi atau nilai guna. Juga tidak ada
ilmu pengetahuan yang tidak dibutuhkan oleh umat manusia. Lebih-lebih ilmu
tafsir yang dengan ilmu ini seseorang atau tepatnya masyarakat luas dapat
memahami dan mengamalkan Al-Qur’an.
Dan adapun kegunaan
atau fungsi ilmu tafsir yaitu sebagai kunci utama untuk memahami Al-Qur’an dari
berbagai aspeknya. Tanpa ilmu tafsir, tentu dalam konteksnya yang sangat luas,
mustahil Al-Qur’an bisa dipahami dengan benar dan baik. Tanpa ilmu tafsir pula
pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak mungkin bisa dikembangkan; dan tanpa ilmu
tafsir juga tidak akan terjadi sosialisasi pengamalan Al-Qur’an.[12]
Selain itu, tafsir juga
memiliki
manfaat yang sangat besar bagi masyarakat luas. Ilmu tafsir sangat berguna bagi
kaum muslimin untuk melahirkan berbagai penafsiran yang benar dan baik, serta
menghindarkan mereka dari kemungkinan terjebak dengan penafsiran-penafsiran
Al-Qur’an yang salah dan buruk. Manfaat dari ilmu tafsir ialah untuk
mempertahankan originalitas dan kelestarian Al-Qur’an dari kemungkinan
usaha-usaha banyak pihak yang berusaha mengaburkan atau bahkan menghilangkan
Al-Qur’an. Sekalipun kita yakin bahwa usaha untuk mendiskreditkan Al-Qur’an
oleh siapa pun apalagi menghalang-halangi pengalamannya pasti akan mengalami
kegagalan. Bukan semata-mata karena Allah berjanji akan memelihara kesucian
Al-Qur’an dan kemurniannya seperti terdapat dalam surah Al-Hijr (15) ayat 9; tetapi
dikarenakan para mufassir selalu meluruskan paham-paham yang bengkok tentang
Al-Qur’an, dan membantah paham-paham yang keliru serta salah terhadap
Al-Qur’an.[13]
Sebagaimana kita ketahui bahwa ilmu
tafsir merupakan ilmu yang membahas tentang upaya mencurahkan pemikiran untuk
memahami, memikirkan dan mengeluarkan hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an agar dapat
diaplikasikan sebagian dasar utama penetapan hukum.[14]
Atas dasar itulah maka diakui bahwa peranan tafsir sangat besar dalam
menjelaskan makna kandungan Al-Qur’an yang sebagian besar masih bersifat global
dan punya makna yang samar sehingga muncul kesulitan untuk menerapkannya.[15]
Tafsir Al-Qur’an
al-Karim mempunyai banyak kegunaan dintaranya:
1.
Mengetahui maksud Allah yang terdapat di
dalam syari’atnya yang berupa perintah dan larangan, sehingga keadaan manusia
menjadi lurus dan baik.
2.
Untuk mengetahui petunjuk Allah mengenai
akidah, ibadah, dan akhlak agar masyarakat berhasil meraih kebahagiaan dunia
dan akhirat.
3.
Untuk mengetahui aspek-aspek
kemukjizatan yang terdapat di dalam Al-Qur’an
al-Karim.
4.
Untuk menyampaikan seseorang kepada
derajat ibadah yang paling baik.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tafsir berasal dari
bahasa Arab, fassara, tafsiran yang berarti penjelasan, pemahaman, dan
perincian. Sementara itu dalam arti harfiah tafsir pada dasarnya adalah
rangkaian penjelasan dari suatu pembicaraan atau teks dalam kaitan ini adalah
Al-qur’an. Atau dalam kalimat lain, tafsir adalah penjelasan lebih lanjut
tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang dilakukan oleh mufassir (juru tafsir). Sedangkan
pengertian ilmu tafsir itu sendiri ialah ilmu yang membahas tentang tata cara
atau bagaimana teknik menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an itu sendiri supaya berada
dalam koridor penafsiran yang benar dan baik.
Adapun objek ilmu
tafsir yakni Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran Islam. Sedangkan
ruang lingkup pembahasan ilmu tafsir berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan
petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Dikatakan paling luas
cakupannya, karena seorang ahli tafsir membahas berbagai macam disiplin
ilmu, terkadang membahas akidah,
fikih, dan akhlak.
Ilmu tafsir memiliki
banyak sekali kegunaan, terutama dalam
menjelaskan makna kandungan Al-Qur’an yang sebagian besar masih bersifat global
dan punya makna yang samar sehingga muncul kesulitan untuk menerapkannya.
B. Saran
Dengan
selesainya makalah ini semoga kami para pemakalah khususnya dan para pembaca
umumnya dapat lebih memahami tentang pengertian, objek dan ruang lingkup serta
kegunaan ilmu tafsir. Semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
Nata, Abuddin.
2011.Metodologi Studi Islam, Jakarta, PT. RajaGrafindo persada.
M. Yusuf, Kadar.
2009. Studi Islam, Pekanbaru,
Amzah.
Amin Suma, Muhammad.
2013. Ulumul Qur’an, Jakarta, PT. RajaGrafindo
persada.
hukum-dan.html diakses tanggal 09 September 2016 pukul 03.00 WIB
http://wwwbasukicom.blogspot.co.id/ diakses pada tanggal 09 September 2016
pukul 03.08 WIB
kegunaannya.html diakses pada tanggal 09 September 2016 pukul 03.08
WIB
[1] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam,
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 209
[2] Muhammad Amin Suma, Ulumul Qur’an,
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 309
[3] Muhammad Amin
Suma, Op. Cit,. hlm. 309
[4] Ibid,.
[5] Ibid,.
[6] Abuddin Nata,
Op. Cit,. hlm. 210
[7] Ibid,.
[8] Kadar M.Yusuf, Studi
Al-Qur’an, (Pekanbaru: Amzah, 2009). hlm. 127
[9] Abuddin Nata,
Op. Cit,. hlm. 211
[12] Muhammad Amin
Suma, Op. Cit,. hlm. 317