Senin, 07 November 2016

KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya kepada penyusun sehingga makalah tentang Pengertian, Objek dan Ruang Lingkup serta Kegunaan Ilmu Tafsir ini dapat diselesaikan sesuai dengan rencana.
            Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, yang mana beliau telah memberikan petunjuk kepada kita jalan yang benar, sehingga dapat menyelesaikan makalah Tafsir 1 ini.
            Penyusun menyadari masih terdapat kekeliruan dalam penyusunan makalah ini, semata-mata datangnya dari diri pribadi yang tak luput rasa khilaf, dan kesempurnaan datangnya dari Allah SWT. Mudah-mudahan makalah tentang Pengertian, Obyek dan Ruang Lingkup serta Kegunaan Ilmu Tafsir dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
Akhirul kalam,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



                                                                        Metro, 10 September 2016


                                                                                                Penyusun





                                                                                   



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................    ii         
DAFTAR ISI............................................................................................     iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.........................................................................     1
B.     Rumusan Masalah....................................................................     2
C.     Tujuan Penulisan......................................................................     2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ilmu Tafsir.............................................................     3
B.     Objek dan Ruang Lingkup Ilmu Tafsir...................................      5
C.     Kegunaan Ilmu Tafsir..............................................................     8

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan..............................................................................     10
B.     Saran........................................................................................     10

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................     11


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa dulunya kehidupan manusia merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dan hanya karena suatu kedengkian maka terjadilah perselisihan yang berlanjut secara terus-menerus. Di sisi lain, dengan lajunya perkembangan penduduk dan pesatnya perkembangan masyarakat, muucullah persoalan-persoalan baru yang memerlukan penyelesaian. Untuk menjawab keadaan itu, Allah mengutus para Rasul yang berfungsi sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Bersamaan diutusnya Rasul, diturunkan pula Al-Kitab yang berfungsi menyelesaikan perselisihan dan menemukan jalan keluar dari berbagai problem yang dihadapi manusia. Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia ke jalan yang diridhai Allah dan berfungsi pula sebagai pencari jalan keluar dari kegelapan menuju alam terang benderang.
Fungsi ideal Al-Quran itu dalam realitasnya tidak begitu saja dapat diterapkan, akan tetapi membutuhkan pemikiran dan analisis yang mendalam. Harus diakui ternyata tidak semua ayat Al-Quran yang tertentu hukumnya sudah siap pakai. Banyak ayat-ayat yang masih global dan musytarak yang tentunya memerlukan pemikiran dan analisi khusus untuk menerapkannya.
Banyaknya ayat-ayat yang global ini bukanlah melemahkan peran Al-Quran sebagai sumber utama hukum Islam, akan tetapi malah menjadikannya bersifat universal. Keadaan ini menempatkan hukum Islam sebagai aturan yang bersifat takammul (sempurna) dalam artian dapat menempatkan diri dan mencakup segenap aspek kehidupan, bersifat wasathiyah (seimbang dan serasi) antara dimensi duniawi dan ukhrawi, antara individu dan masyarakat, dan juga bersifat harakah (dinamis) yakni mampu berkembang dan dapat diaplikasikan disepanjang zaman.
Dalam upaya pemusatan pemikiran dan analisis dalam menetapkan sekaligus ketentuan hukum yang dikandung dalam Al-Quran itulah diperlukan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Quran.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian ilmu tafsir ?
2.      Apa objek dan ruang lingkup ilmu tafsir ?
3.      Apa saja kah kegunaan ilmu tafsir ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian ilmu tafsir
2.      Untuk mengetahui objek dan ruang lingkup ilmu tafsir
3.      Untuk mengetahui kegunaan ilmu tafsir




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Tafsir
Istilah tafsir di dalam Al-Quran dapat dilihat pada surat Al-Furqan (25) : 33 yang berbunyi:
Ÿwur y7tRqè?ù'tƒ @@sVyJÎ/ žwÎ) y7»oY÷¥Å_ Èd,ysø9$$Î/ z`|¡ômr&ur #·ŽÅ¡øÿs? ÇÌÌÈ  
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya”
Tafsir berasal dari bahasa Arab, fassara, tafsiran yang berarti penjelasan, pemahaman, dan perincian. Selain itu tafsir dapat pula berarti al-idlab wa al-tabyin, yaitu penjelasan dan keterangan. Pendapat lain mengatakan bahwa kata tafsir sejajar dengan timbangan (wazan) kata taf’il(تفعيل), diambil dari kata al-fasr yang berarti al-bayan (penjelasan) dan al-kasyf yang berarti membuka atau menyingkap.[1]
Adapun secara harfiah (etimologis), tafsir berarti menjelaskan (al-idhah, الايضاح), menerangkan (al-tibyan,التبيين), menampakkan (al-idzhar, الاظهار), menyibak (al-kasyf, الكشف), dan merinci (al-fashil, التفصيل). Kata tafsir terambil dari kata al-fasr yang berarti al-ibanah dan al-kasyf yang keduanya berarti membuka sesuatu yang tertutup (kasyf al-muqhaththa, المغطلى كشف). Ada juga yang menyatakan bahwa kata tafsir diambil dari kata al-tafsirah bukan al-fasr yang berarti sebutan bagi sedikit air yang digunakan para dokter untuk mendiagnosa penyakit pasien. Akan halnya seorang dokter yang dengan sedikit air mendiagnosa penyakit pasien. Maka dengan tafsir, seorang mufassir mampu menyibak isi kandungan ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai aspeknya.[2]
Dengan asal kata tafsir dari tafsirah ini sebenarnya tampak menyalahi aturan kebahasaan, mengingat masdar dari kata fa’ala-yufa’ilu adalah juga taf’ilah disamping taf’il seperti dalam kata jarraba-yujarribu-tajribatan-wa-tajriban dan karrama-yukarrimu-takrimatan-wa-takriman.
Al-Raghib al-Ashfahani (502H/ 1108 M), menyatakan bahwa kata al-fasr al-safr berdekatan pengertian keduanya seperti kemiripan lafalnya. Hanya saja, lanjut Al-Raghib, kata al-fasr lazim digunakan untuk menjelaskan konsep atau makna yang memerlukan penalaran (al-makna al-ma’qul), sementara kata al-safr biasa digunakan untuk menampakkan benda-benda fisik-material yang dikenali dengan mata kepala atau pancaindra. Ungkapan-ungkapan berikut mengisyaratkan hal itu: “wanita itu membuka (safara)  tutup mukanya”, “dan dinamakan dengan tafsirah, botol kecil yang berisi air (untuk mendiagnosa (tafsara) satu penyakit). Bahkan diagnosa dokter terhadap air seni pasiennya untuk mendeteksi penyakit, bisa juga disebut dengan tafsirah”.[3]
Sesungguhnya masih ada kata lain yang searti dengan tafsir disamping kata al-idhah, al-tabyin, dan al-kasyf; yaitu kata al-syarh (penjelasan/komentar). Sebagian ulama, diantaranya Shubhi al-Shalih, menyebut Nabi Muhammad Saw sebagai syarih al-kitab (penyarah Al-Qur’an) ketika menyatakan bahwa tafsir Al-Qur’an telah tumbuh sejak dimasa-masa awal nabi Muhammad Saw dan beliau adalah orang pertama yang memberikan syarah (penjelasan) untuk kitab allah. Inilah pula yang memeperkuat julukan mufassir pertama (al-mufassir al-awwal; the first interpretation) untuk nabi Muhammad Saw.
Hanya saja, kata al-syarh jarang digunakan untuk makna tafsir. Kata ini lebih banyak digunakan dalam hubungannya dengan ulasan buku-buku klasik yang juga akrab disebut dengan kitab kuning, terutama kitab-kitab fiqih disamping hadist. Namun demikian, tidak berarti kata al-syarh (syarah) sama sekali tidak digunakan dalam konteks Al-Qur’an. Buktinya, dalam beberapa kitab tafsir dijumpai kata al-syarh maupun al-isyrah. Bahkan dalam lembaga yang menangani musabaqah Al-Qur’an, ada cabang khusus yang disebut dengan bidang syarhil Qur’an disamping Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hifdzil Qur’an.[4]
Dari rangkaian pemaparan arti harfiah kata tafsir diatas dapat dipahami bahawa tafsir pada dasarnya adalah rangkaian penjelasan dari suatu pembicaraan atau teks dalam kaitan ini adalah Al-qur’an. Atau dalam kalimat lain, tafsir adalah penjelasan lebih lanjut tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang dilakukan oleh mufassir (juru tafsir).
Sedangkan ilmu yang membahas tentang tata cara atau bagaimana teknik menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an itu sendiri supaya berada dalam koridor penafsiran yang benar dan baik, disebut dengan ilmu tafsir.[5]
Selanjutnya pengertian tafsir sebagaimana dikemukakan pakar Al-Qur’an tampil dalam formulasi yang berbeda-beda, namun esensinya sama. Al-Qur’an misalnya, mengatakan bahwa tafsir ialah menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun sebab al-nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjuk kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas. [6]
Sementara itu, Imam Al-Zarqani mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan Al-Qur’an baik dari segi pemahaman makna atau arti sesuai yang dikehendaki Allah, menurut kadar kesanggupan manusia. Selanjutnya, Abu Hayan, sebagaimana dikutip Al-Suyuthi, mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang didalamnya terdapat pembahasan mengenai cara mengucapkan lafal-lafal Al-Qur’an disertai makna serta hukum-hukum yang terkandung didalamnya. Az-Zarkasyi mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabullah (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan cara mengambil penjelasan maknanya, hukum serta hikmah yang terkandung didalamnya.[7]
Sedangkan, menurut As-Sibagh, ilmu tafsir ialah suatu ilmu yang berguna untuk memahami kitab Allah, yaitu menjelaskan maknanya, mengeluarkan hukum dan hikmahnya. Dalam definisi As-Sibagh tafsir digambarkan sebagai suatu alat yang digunakan untuk memahami Al-Qur’an. Ia bukan apa yang dipahami dari dari Al-Qur’an, tetapi suatu ilmu yang digunakan untuk memahaminya.[8]

B.       Objek dan Ruang Lingkup Ilmu Tafsir
Objek pembahasan tafsir yaitu Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran Islam. Kitab suci ini menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga merupakan inspirator, pemandu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang lima belas abad sejarah pergerakan umat ini. Berdasarkan kedudukan dan peran Al-Qur’an tersebut, Quraish Shihab mengatakan jika demikian halnya, pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an, melalui penafsiran-penafsirannya, mempunyai peranan sangat besar bagi maju mundurnya umat, sekaligus dapat mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran mereka.[9]
Sementara dalam sumber lain dijelaskan bahwa sasaran tafsir adalah ayat-ayat Al-Qur’an, dan pada hakikatnya konsepsi keagamaan dan gejala keagamaan tidaklah menjadi objeknya. Hal ini disebabkan karena tafsir bertujuan menyusun teori-teori atau konsepsi-konsepsi keagamaan yang hanya diperoleh dari ayat-ayat Al-Qur’an disamping hadist. Karena itu untuk menyusun konsepsi keagamaan, maka tafsir adalah metode yang tepat. Selain itu ilmu tafsir juga dapat dipergunakan untuk maksud penelitianyang bersifat menjelajah, mengembangkan dan uji kembali.[10]
Adapun ayat-ayat yang menjadi objek daripada penelitian ilmu tafsir dapat dianalisis kedalam objek-objek telaah sebagai berikut:
1.      Kosa kata Qur’ani
2.      Frase Qur’ani
3.      Klausa Qur’ani
4.      Ayat-ayat Qur’ani
5.      Munasabah ayat dengan ayat sebelumnya.[11]
Sebagai contoh QS. Al-Taubah (9) ; 17-18 dapat dianalisis sebagai berikut:
Qs. Al-Taubah (9) : 17
a.       Kosa Kata
$tB              = tidak                                     b%x.       = ada
ûüÏ.ÎŽô³ßJù=Ï9    = orang-orang musyrik
#rãßJ÷ètƒ        = memakmurkan
Éf»|¡tB      = masjid-masjid                       øÿä3ø9$$Î/   = kekafiran
 y7Í´¯»s9'ré&       = mereka                                 n?tã       = di atas
MsÜÎ7ym                   = hancur                                  Îû         = di
$¨Z9$#                       = neraka                                  Nèd        = mereka
crà$Î#»yz              = kekal                                                `ƒÏÎg»x©= menyaksikan

b.      Frase Qur’ani
tb%x.$tB                       = tidak puas
ûüÏ.ÎŽô³ßJù=Ï9                  = bagi orang-orang musyrik
br& (#rãßJ÷ètƒ                  = untuk memakmurkan
`ƒÏÎg»x©                    = mereka bersaksi
z#n?tã NÎgÅ¡àÿRr&              = atas diri mereka
øÿä3ø9$$Î/                      = dengan kekafiran
y ôMsÜÎ7ym 7Í´¯»s9'ré&          = mereka itu hancur
Oßgè=»yJôãr&                   = amal perbuatan mereka
Í$¨Z9$#Îû                      = di dalam neraka
crà$Î#»yzNèd                        = mereka kekal

c.       Klausa Qur’ani
 tûüÏ.ÎŽô³ßJù=Ï9 b%x. $tB                   = tidak pantas bagi orang-orang musyrik
«!$#Éf»|¡tB#rãßJ÷ètƒ br&               = membangun masjid-masjid Allah
z ̍øÿä3ø9$$Î/NÎgÅ¡àÿRr& #n?tã `ƒÏÎg»x© =mendemonstrasikan bahwa mereka dalam kekafiran
yOßgè=»yJôãr& ôMsÜÎ7ym 7Í´¯»s9'ré&          =  amal perbuatan mereka hancur
 šcrà$Î#»yzöNèd$¨Z9$# Îûur                       = dan di neraka mereka kekal
Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia, paling tinggi kedudukannya dan luas cakupannya. Paling mulia, karena kemulian sebuah ilmu itu berkaitan dengan materi yang dipelajarinya, sedangkan ruang lingkup pembahasan ilmu tafsir berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Dikatakan paling luas cakupannya, karena seorang ahli tafsir membahas berbagai macam disiplin ilmu,  terkadang membahas akidah, fikih, dan akhlak. Di samping itu, tidak mungkin seseorang dapat memetik pelajaran dari ayat-ayat Al-Qur’an, kecuali dengan mengetahui makna-maknanya.

C.      Kegunaan Ilmu Tafsir
Pada dasarnya, tidak ada satu pun cabang/ranting ilmu pengetahuan, termasuk atau bahkan terutama ilmu-ilmu keislaman yang tidak memiliki fungsi atau nilai guna. Juga tidak ada ilmu pengetahuan yang tidak dibutuhkan oleh umat manusia. Lebih-lebih ilmu tafsir yang dengan ilmu ini seseorang atau tepatnya masyarakat luas dapat memahami dan mengamalkan Al-Qur’an.
Dan adapun kegunaan atau fungsi ilmu tafsir yaitu sebagai kunci utama untuk memahami Al-Qur’an dari berbagai aspeknya. Tanpa ilmu tafsir, tentu dalam konteksnya yang sangat luas, mustahil Al-Qur’an bisa dipahami dengan benar dan baik. Tanpa ilmu tafsir pula pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak mungkin bisa dikembangkan; dan tanpa ilmu tafsir juga tidak akan terjadi sosialisasi pengamalan Al-Qur’an.[12]
Selain itu, tafsir juga memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat luas. Ilmu tafsir sangat berguna bagi kaum muslimin untuk melahirkan berbagai penafsiran yang benar dan baik, serta menghindarkan mereka dari kemungkinan terjebak dengan penafsiran-penafsiran Al-Qur’an yang salah dan buruk. Manfaat dari ilmu tafsir ialah untuk mempertahankan originalitas dan kelestarian Al-Qur’an dari kemungkinan usaha-usaha banyak pihak yang berusaha mengaburkan atau bahkan menghilangkan Al-Qur’an. Sekalipun kita yakin bahwa usaha untuk mendiskreditkan Al-Qur’an oleh siapa pun apalagi menghalang-halangi pengalamannya pasti akan mengalami kegagalan. Bukan semata-mata karena Allah berjanji akan memelihara kesucian Al-Qur’an dan kemurniannya seperti terdapat dalam surah Al-Hijr (15) ayat 9; tetapi dikarenakan para mufassir selalu meluruskan paham-paham yang bengkok tentang Al-Qur’an, dan membantah paham-paham yang keliru serta salah terhadap Al-Qur’an.[13]
            Sebagaimana kita ketahui bahwa ilmu tafsir merupakan ilmu yang membahas tentang upaya mencurahkan pemikiran untuk memahami, memikirkan dan mengeluarkan hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an agar dapat diaplikasikan sebagian dasar utama penetapan hukum.[14]
Atas dasar itulah maka diakui bahwa peranan tafsir sangat besar dalam menjelaskan makna kandungan Al-Qur’an yang sebagian besar masih bersifat global dan punya makna yang samar sehingga muncul kesulitan untuk menerapkannya.[15]
Tafsir Al-Qur’an al-Karim mempunyai banyak kegunaan dintaranya:
1.      Mengetahui maksud Allah yang terdapat di dalam syari’atnya yang berupa perintah dan larangan, sehingga keadaan manusia menjadi lurus dan baik.
2.      Untuk mengetahui petunjuk Allah mengenai akidah, ibadah, dan akhlak agar masyarakat berhasil meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
3.      Untuk mengetahui aspek-aspek kemukjizatan yang terdapat di dalam Al-Qur’an al-Karim.
4.      Untuk menyampaikan seseorang kepada derajat ibadah yang paling baik.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Tafsir berasal dari bahasa Arab, fassara, tafsiran yang berarti penjelasan, pemahaman, dan perincian. Sementara itu dalam arti harfiah tafsir pada dasarnya adalah rangkaian penjelasan dari suatu pembicaraan atau teks dalam kaitan ini adalah Al-qur’an. Atau dalam kalimat lain, tafsir adalah penjelasan lebih lanjut tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang dilakukan oleh mufassir (juru tafsir). Sedangkan pengertian ilmu tafsir itu sendiri ialah ilmu yang membahas tentang tata cara atau bagaimana teknik menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an itu sendiri supaya berada dalam koridor penafsiran yang benar dan baik.
Adapun objek ilmu tafsir yakni Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran Islam. Sedangkan ruang lingkup pembahasan ilmu tafsir berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Dikatakan paling luas cakupannya, karena seorang ahli tafsir membahas berbagai macam disiplin ilmu,  terkadang membahas akidah, fikih, dan akhlak.
Ilmu tafsir memiliki banyak sekali kegunaan, terutama dalam menjelaskan makna kandungan Al-Qur’an yang sebagian besar masih bersifat global dan punya makna yang samar sehingga muncul kesulitan untuk menerapkannya.

B.     Saran
Dengan selesainya makalah ini semoga kami para pemakalah khususnya dan para pembaca umumnya dapat lebih memahami tentang pengertian, objek dan ruang lingkup serta kegunaan ilmu tafsir. Semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat.






DAFTAR PUSTAKA

Nata, Abuddin. 2011.Metodologi Studi Islam, Jakarta, PT. RajaGrafindo persada.

M. Yusuf, Kadar. 2009.  Studi Islam, Pekanbaru, Amzah.

Amin Suma, Muhammad. 2013. Ulumul Qur’an, Jakarta, PT. RajaGrafindo
persada.

hukum-dan.html diakses tanggal 09 September 2016 pukul 03.00 WIB

http://wwwbasukicom.blogspot.co.id/ diakses pada tanggal 09 September 2016
pukul 03.08 WIB

kegunaannya.html diakses pada tanggal 09 September 2016 pukul 03.08
WIB






[1]  Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 209
[2]  Muhammad Amin Suma, Ulumul Qur’an, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 309
[3] Muhammad Amin Suma, Op. Cit,. hlm. 309
[4] Ibid,.
[5] Ibid,.
[6] Abuddin Nata, Op. Cit,. hlm. 210
[7] Ibid,.
[8] Kadar M.Yusuf, Studi Al-Qur’an, (Pekanbaru: Amzah, 2009). hlm. 127
[9] Abuddin Nata, Op. Cit,. hlm. 211
[10] Abd. Muin Salim, Metodologi Ilmu Tafsir, (Yogyakarta: Teras, 2010) hlm. 109
[11] Ibid,.
[12] Muhammad Amin Suma, Op. Cit,. hlm. 317
[13] Ibid,.hlm. 318
[14] Abd. Muin Salim, Op. Cit,. hlm. 35
[15] Ibid,.